Riau Mulai Godok UMP 2025, Serikat Pekerja dan Pengusaha Diajak Berdiskusi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat


TEROPONGRIAU.COM - Dewan Pengupahan Provinsi Riau saat ini mulai membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Diharapkan pembahasan UMP tahun ini bisa berjalan lancar sehingga bisa diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Senin (28/10/2024) mengatakan, pembentukan Dewan Pengupahan Riau sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2021.

Peraturan tersebu tentang Dewan Pengupahan dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Hubungan Industrial.

Dewan Pengupahan terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga, yaitu Disnakertrans, BPS, Biro Hukum Setdaprov Riau, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan selanjutnya akan disampaikan ke Pj Gubernur Riau. “Selanjutnya baru akan diputuskan, apakah disetujui atau diminta untuk dikaji ulang,” terangnya lagi.

Dalam hal penentuan upah tersebut, pihak perwakilan pengusaha dan pekerja yang lebih banyak berperan aktif.

“Jadi kami pemerintah hanya memfasilitasi terhadap kajian UMP dan UMK agar meningkatkan kesejahteraan pekerja namun tetap mempertimbangkan kesanggupan pengusaha,” terangnya lagi.

Dalam hal ini, pihaknya berharap apa pun hasil dari pembahasan dan kajian UMP dan UMK ini bisa diterima, baik dari pihak pekerja maupun pihak pengusaha. (mcr)

Posting Komentar

0 Komentar