Bahan baku bbm jenis solar dengan cara kerja melansir mobil-mobil pick up mengisi tanki minyak mobil ke SPBU yang terletak di Jalan Gatot Subroto Dumai. Searah jalan dan tak jauh dari lokasi penampungan.Setelah masuk gudang, isi muatan solar dari mobil pick up di kuras atau di sedot di tampung ke drum penampungan atau poli tank. Setelah, muatan solar di sedot, kemudian mobil datang lagi ke SPBU untuk mengisi bio solar.
Ini lokasinya. Di mulai dari simpang 4 terminal AKAP, sekitar 100 meter dari simpang tepatnya di samping penjualan drum bekas, lokasi bbm ilegal milik warga sipil inisial YT. Yang ke 2, menuju ke depan lagi sekitar 400 meter di sebelah kiri jalan ada juga milik warga sipil Dk serta yang ke 3, lewat 400 meter dari SPBU di tikungan jalan sebelah kiri jalan milik Sil.
Pasal 55 Undang-Undang yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Saat ini, pemilik gudang bbm ilegal apa merasa aman ? (kaperwil)
0 Komentar